close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Youtuber Vincent Raditya. Foto tangkap layar akun Youtube Vincent Raditya.
icon caption
Youtuber Vincent Raditya. Foto tangkap layar akun Youtube Vincent Raditya.
Nasional
Rabu, 06 April 2022 17:09

Polisi periksa Kapten Vincent Raditya soal robot trading

Pemanggilan Vincent masih dalam proses penyelidikan.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus robot trading. Pihak yang dipanggil kali ini ialah Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan Vincent masih dalam proses penyelidikan. Vincent diketahui merupakan afiliator aplikasi Oxtrade, masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

"Iya diperiksa hari ini. Masih lidik," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/).

Whisnu belum merinci banyak soal pemeriksaan Kapten Vincent. Berdasarkan informasi, penyidik diduga mengambil keterangan terkait kasus robot trading.

Sebelumnya, Kapten Vincent telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade. Terkait perkembangan pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan terlapor akan diperiksa secepatnya. 

"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dulu laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/4). 

Zulpan menambahkan, kepolisian kini mempelajari bukti-bukti terkait laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dahulu. 

"Tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilaporkan," ujar Zulpan. 

Sementara menurut pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, laporan dilakukan karena kliennya  merasa tertipu akibat hal yang dilakukan Vincent. 

Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan