Penyidik Polres Bekasi Kabupaten melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawati berinisial AD yang merupakan salah satu korban ajakan staycation bos untuk perpanjangan kontrak kerja. AD menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus tersebut.
"Benar, sedang diperiksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Pemeriksaan AD, menurut Hotma, telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum AD, Untung Nasari, menyatakan kliennya belum banyak diberi pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan pun sempat dihentikan untuk istirahat, makan siang, dan salat. Kemudian, dilanjut pukul 13.00 WIB.
"Ini masih sekitar 20$ ya. 80% lagi masih perlu untuk proses," tuturnya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, AD mengaku dirinya hingga kini belum kembali bekerja. Ia mengaku masih trauma dengan apa yang terjadi.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan akun twitter @miduk17 mengungkap adanya praktek Staycation di pabrik di Cikarang.
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis dalam cuitan @miduk17.