Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Pemeriksaan Soenarko berkaitan dengan kepemilikan senjata ilegal pada 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, Soenarko telah memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya (konfirmasi kehadiran)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Menurut surat pemanggilan yang beredar, Soenarko akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Soenarko akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sudah on the way," ucap Sambo.
Pemanggilan Soenarko hari ini adalah pemanggilan kedua kalinya. Soenarko sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Oktober 2020. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan permohonan pengunduran pemeriksaan dari Soenarko.
Pada kasus tersebut, Soenarko diduga memiliki senjata ilegal berkaitan dengan aksi unjuk rasa 21-22 Mei. Soenarko disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.