Polda Metro Jaya telah memanggil panitia pembagian sembako Monas pada Senin malam (7/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait meninggalnya dua bocah dalam acara tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari pelapor kemudian saksi yang ada di sana. Baik dari panitia, saksi lain dan juga kepada korban sembako monas seperti apa. Pada saat di sana dengan siapa,” terang Argo pada (8/5) di Polda Metro Jaya.
Argo menambahkan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada dokter rumah sakit Tarakan yang sebelumnya menangani dua korban setelah kejadian. Pemeriksaan panitia penyelenggara dibenarkan oleh kuasa hukum panitia sembako di Monas Henry Indraguna.
Henry mengatakan, kliennya mendapat pertanyaan kurang lebih ada 25 pertanyaan. Adapun materi pertanyaan lebih pada persoalan izin penyelenggaraan acara. Ia pun menegaskan bahwa panitia telah melakukan prosedur perizinan dengan benar.
“Inti fokusnya dari pertanyaan itu pada perizinan dan jelas di sini kami sudah memberikan kepada penyidik perizinan yang dimaksud Pergub pasal 186 ayat 6 sudah kami penuhi dan dibuktikan,” tukas Henry.
Sampai saat ini, Polisi belum bisa memastikan akan adanya pemanggilan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait masalah perizinan. Argo bilang, semua tergantung pada penyidik.