Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan untuk pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Panji direncanakan pada Senin (3/7). Hari itu ia akan dimintai klarifikasi atas semua isu ini.
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (30/6).
Selain itu, penyidik akan menggelar pertemuan untuk membahas kelanjutan perkara ini. Melalui gelar perkara, penyidik akan menentukan kelanjutan kasus ini untuk naik ke penyidikan.
Penyidik telah menerima arahan dari Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam penuntasan kasus ini. Bahkan, Mahfud sendiri disebut telah membentuk tim untuk menguatkan komposisi penyidik di kepolisian.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Agus menyebut, pemeriksaan saksi segera dilaksanakan. Nantinya polisi akan memanggil pelapor maupun saksi ahli untuk mengurai kasus ini.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kementerian Agama, yakni Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham terkait ajaran Islam.
Sebelumnya, sejumlah organisasi Islam mendesak pemerintah untuk memproses hukum Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka beralasan pondok pesantren itu menyebarkan ajaran menyimpang dan melakukan tindak pidana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat membentuk tim untuk melakukan investigasi. Tim itu kemudian memanggil pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang ke Gedung Sate pekan lalu untuk klarifikasi sejumlah hal.
Namun Panji menolak memberikan keterangan. Hasil investigasi telah dilimpahkan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).