Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Setidaknya ada tujuh kategori saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 12 saksi korban, empat saksi dari Viral Blast, serta lima saksi pihak exchanger yang diperiksa. Lalu, empat saksi perusahaan transfer dana kripto, saksi dari Bank Central Asia (BCA), saksi lain berjumlah tujuh orang, dan sisanya adalah saksi pembelian aset.
“Total saksi sampai saat ini sebanyak 35 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (12/5).
Ramadhan menyebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli. Ketiga saksi ahli itu merupakan bidang pidana, pihak Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain para saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
“Pemeriksaan telah memeriksa tiga saksi ahli dari pidana, Kemendag dan Bappebti,” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai telah masuk dalam daftar sita. Totalnya mencapai Rp22,9 miliar.
Secara rinci uang tunai Rp20 miliar berasal dari tersangka, uang tunai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola tanah air, uang tunai Rp45 juta dari pihak exchanger atas nama S, uang tunai Rp1,4 miliar merupakan uang untuk down payment (DP) kendaraan Mercedez-Benz milik tersangka RPW dari dealer Mercedez-Benz Kedaung, Surabaya.
“Barang bukti yang sudah disita total uang tunai Rp22,9 miliar,” ucap Ramadhan.
Ada pula sembilan unit aset yang masuk dalam daftar sitaan. Seperti lima mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen satu ICON.
Penyidik kini masih melakukan kelengkapan berkas perkara dalam kasus ini yang dilakukan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, penyidik akan menyerahkan berkasnya kembali ke JPU. Penyerahan dilakukan pada Jumat (20/5).
“Untuk berkas perkara, sampai saat ini penyidik masih melengkapi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU,” jelas Ramadhan.
Tidak berhenti, Ramadhan menyatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah ahli. Para ahli rencananya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli dari Kominfo dan TPPU,” tandas Ramadhan.