Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka insiden Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita hari ini, Rabu (12/10). Akhmad adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Akhmad dilakukan langsung di Polda Jawa Timur (Jatim).
Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas izin penggunaan stadion yang tidak diproses dengan baik. Kondisi keamanan belum memenuhi persyaratan, tetapi tidak ditindak lebih lanjut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (12/10).
Sementara, pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya telah dilakukan Selasa (11/10). Pemeriksaan dilakukan juga di Polda Jatim.
Namun, mereka meminta untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan itu dijadwalkan kembali pekan depan.
“Tapi yang bersangkutan minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara,” ujar Dedi.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Abdul Haris menjadi tersangka karena dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.
Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata.
Dua dari enam tersangka juga telah diberikan sanksi oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hukuman dijatuhkan berdasarkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil, semua unsur klub dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.
Kemudian, laga tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Arema FC, Stadion Kanjuruhan Malang, sampai musim kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 selesai.
Selain itu, Arema FC juga dihukum membayar denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno, PSSI melarang keduanya beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hukuman tertuang dalam putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022 dan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.