close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti senior Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin. Foto tangkapan layar Youtube
icon caption
Peneliti senior Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin. Foto tangkapan layar Youtube
Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 14:21

Polisi periksa Thomas Djamaluddin di kasus ujaran kebencian

Di sisi lain, BRIN telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin.
swipe

Kepolisian RI melakukan pemeriksaan lagi terhadap peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, dan ancaman pembunuhan oleh peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

"Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Rabu (10/5).

Pada sisi lain, BRIN juga telah melaksanakan sidang hukuman disiplin secara tertutup terhadap Thomas. Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku digelar pada Selasa (2/5) mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB. 

Plt. Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan, walaupun konteks dari kalimat yang ditulis Thomas dan Andi Pangerang tersebut terkait penentuan Hari Raya Idulfitri, namun kalimat itu dapat dipahami berbeda. Konteks, ujar dia, bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya. 

"Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya namun tidak biasa untuk konsumsi umum," kata Nur dalam keterangan, Rabu (10/5).

Nur menceritakan, selama ini diskusi panas sudah sering terjadi di laman media sosial Thomas Djamaluddin. Kasus ini, menurut Nur, bisa menjadi pembelajaran dan titik awal penting bagi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di tanah air.

BRIN, jelas Nur, berencana menginisiasi penelitian bersama secara multidisiplin. Tidak hanya dari ilmu astronomi, namun juga ilmu sosial-humaniora dan ilmu agama, serta budaya, guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebab, klaim Nur, BRIN memiliki seluruh komponen untuk melakukan riset secara komprehensif dari berbagai sisi. Karena hampir seluruh kepakaran periset saat ini sudah bergabung menjadi periset BRIN.

"Khususnya terkait penentuan hari raya umat Islam, menurut yang bersangkutan, merasa perlu untuk melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya dan sebagai anggota dari tim hisab/rukyat Kementerian Agama sejak 1996," ucap Nur.

Tidak hanya itu, terhadap Andi, BRIN juga telah melaksanakan sidang. Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan pejabat lain yang diitunjuk.

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari  mengatakan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS telah membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Setelah dilakukan sidang dugaan pelanggaran disiplin, Andi dinyatakan telah melanggar disiplin. 

"Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH (Andi Pangerang Hasanuddin) oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti  melakukan pelanggaran disiplin," kata Ratih Retno dalam keterangan.

Menurut Ratih, rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Andi dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatannya. Tim juga melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. 

"Oleh tim pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," ujar Ratih.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan