Polisi akan memperketat penerbitan pelat nomor khusus bagi kendaraan roda empat. Upaya memperketat penerbitan pelat nomor khusus itu dilakukan lantaran banyaknya kendaraan menggunakannya meskipun tidak masuk daftar pejabat berwenang.
Pelat nomor khusus yang dimaksud seperti RFK, RFO, RFS, dan beberapa pelat khusus lainnya.
"Kami sudah melakukan pengetatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (20/01).
Dia mengakui, upaya memperketat penerbitan pelat nomor khusus juga dilakukan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan itu tidak seharusnya menggunakan pelat nomor khusus.
Sambodo menuturkan, upaya memperketat pelat nomor khusus sudah dimulai sejak pekan ini. Bahkan, anggota Polri yang akan menggunakan pelat nomor khusus wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Kemudian, pelat khusus bagi pegawai di kementerian harus disertakan surat rekomendasi dari pejabat eselon satu setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya ketika akan diperpanjang kami akan ketatkan persyaratan. Sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," katanya.
Sambodo menambahkan, pihaknya tidak akan memperpanjang pelat nomor khusus bagi pemohon yang tercatat kerap melakukan pelanggaran.
"Tentu ini akan jadi catatan kami termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," tuturnya.