Tim Teknis bentukan Polri yang menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut meski tidak merinci sejak kapan perpanjangan masa penahanan terhadap Ronny Budgis dan Kadir Mahulette mulai diberlakukan.
“Dengan demikian, masa penahanan terhadap kedua tersangka menjadi 40 hari,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Argo menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keduanya sambil menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkannya ke JPU. Namun, belum ada perkembangan lain terkait pemeriksaan kedua pelaku, termasuk pemeriksaan ponsel milik tersangka oleh tim digital forensik. “Masih dalam proses,” ucap Argo singkat.
Seperti diketahui, Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada 26 Desember 2019 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri, kedua pelaku tersebut ternyata anggota polisi aktif di satuan kerja Brimob. Atas perbuatannya yang menyerang
Novel Baswedan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Setelah kedua tersangka ditangkap, penyidik kemudian memeriksa Novel Baswedan untuk dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian penyerangan tersebut. Kepada media, Novel mengaku dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik Tim Teknis.