Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi benar hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (21/9).
Zulpan menyebut, perpanjangan dilakukan karena kelengkapan berkas terkait perkara tersebut masih dilakukan. Untuk itu, proses tahap dua dalam perkara ini belum dilakukan.
“Kemudian saat ini berkasnya sudah kita kirim ke jaksa setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Zulpan.
Ia menyampaikan, perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keadaan Roy dalam bui dipastikan masih sehat dan bugar.
“Perpanjangan 20 hari kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari lagi,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengungkapkan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat (23/7), Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ketika itu dia diperiksa kurang lebih 12 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan.
Pemeriksaan ke dua digelar pada Kamis (28/7). Setelah diperiksa sekitar 9 jam, dia langsung masuk ke mobil miliknya dengan kondisi menggunakan penyangga leher.
Selanjutnya pada Jumat (5/8), Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan. Namun berebeda dengan dua pemeriksaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
Dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.