Polisi membeberkan alasan penambahan masa tahanan bagi tersangka affiliator kasus Binomo Indra kenz. Penambahannya selama 40 hari dari tanggal 17 Maret hingga 25 April.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
”Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 sampai 25 april,” Kata Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers, Kamis (24/3).
Sebelumnya, Indra Kenz sudah dilakukan penahanan selama 20 hari per tanggal 15 Februari hingga 17 Maret.
Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Penyidik juga menetapkan pasal dalam Undang-undang ITE, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap IK adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang, di mana terlapor atas nama IK dan lainnya sekitar April 2020 melalui media sosial.
Di media sosial, Indra diduga menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia. Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140 ribu. Pada awalnya, korban menerima profit, tetapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga mengalami kerugian hingga Rp540 juta.