Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri masih memproses pelaporan Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Penyidik diklaim telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Juga kepada saksi-saksi terkait. Namun, tak disebutkan waktunya.
"Masih proses klarifikasi. Baik pelapor, saksi, dan barang bukti diajukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (3/2).
Jika bukti yang diajukan belum memenuhi persyaratan, pelapor harus memenuhinya dulu. "Kita lihat nanti seperti apa," ujar dia.
Seorang pengusaha, Yulius Isyudianto, melaporkan Agus atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri. Laporan terdaftar dalam nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari.
Yulius menyebut, dirinya rekanan bisnis Agus dalam pertambangan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000. Kala itu, Agus menjabat direktur utama PT Mitrasysta Nusantara.
Yulius juga sempat melaporkan kasus serupa pada 2014. Seorang teman Agus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pelaporan kedua, Agus diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).