close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus pelanggaran prokes/Foto Humas Polri.
icon caption
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus pelanggaran prokes/Foto Humas Polri.
Nasional
Senin, 13 Desember 2021 21:30

Polisi: Rachel Vennya sogok pegawai bandara bukan tipikor

Polisi membeberkan alasan kenapa selebgram itu tidak dijerat pasal tindak pidana korupsi karena melakukan penyuapan.
swipe

Kasus Rachel Vennya lari dari karantina kembali ramai diperbincangkan. Terbaru, Rachel Vennya dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah dianggap sopan selama persidangan.

Kemudian, polisi membeberkan kenapa tidak menggolongkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyangkut selebgram Rachel Vennya.

Diketahui dalam persidangan, terungkap fakta Rachel memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara ini. 

Ovelina adalah seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, uang itu disebut sebagai permintaan dari pihak yang disebut sebagai 'Satgas'.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12). 

Ade menegaskan, dalam perkara Rachel pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU ke Karantinaan Kesehatan.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," kata Ade. 

Ade menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua berkas perkara. Pertama, mengenai berkas dengan terdakwa Rachel, kekasihnya, serta manajernya. Kedua, berkas dengan terdakwa Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tak perlu dilakukan. 

Selanjutnya, Ade mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai apakah ada pihak lain di belakang Ovelina.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," kata dia.

Berdasarkan pengakuan Rachel Vennya dalam persidangan, dirinya kabur dari tempat karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat karena tidak betah.

"Saya memang enggak mau dikarantina, karena enggak betah," kata Rachel Vennya saat di persidangan. Tidak hanya sekali, Rachel menyebut jika ia pernah kabur dari tempat karantina usai perjalanan ke Dubai. 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan