close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto:dok/kemenpora.go.id
icon caption
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto:dok/kemenpora.go.id
Nasional
Jumat, 05 Agustus 2022 23:10

Polisi resmi tahan Roy Suryo

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
swipe

Polisi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 Juli 2022.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. 

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat (23/7), Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ketika itu dia diperiksa kurang lebih 12 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan. 

Pemeriksaan ke dua digelar pada Kamis (28/7). Setelah diperiksa sekitar 9 jam, dia langsung masuk ke mobil miliknya dengan kondisi menggunakan penyangga leher.

Selanjutnya pada Jumat (5/8), Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan. Namun berebeda dengan dua pemeriksaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut. 

Dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan