close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Nasional
Kamis, 08 April 2021 10:46

Polisi ringkus 13 pengedar sabu dan ganja

Pelaku mengemas sabu dengan karung goni berwarna putih yang dibungkus merek Quing Shan.
swipe

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai wilayah Aceh membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, satu kelompok pengedar sabu yang terdiri dari empat tersangka berhasil diringkus. Sebanyak 50 kg sabu berhasil disita penyidik.

"Pelaku yang ditangkap berinisial ZK, KR, ZK, dan ZR," kata Krisno dalam keterangan resminya, Kamis (8/4).

Para pelaku itu ditangkap di sebuah kapal wilayah perairan Aceh. Modus yang digunakan para pelaku, kata Krisno, mengemas sabu dengan karung goni berwarna putih yang dibungkus merek Quing Shan.

Penyidik juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja oleh tersangka SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA, dan AK. Mereka ditangkap bersama barang bukti 194 kg ganja.

"Ganja ini rencananya diedarkan ke Palembang, Jakarta, dan Bogor," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) subider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan