close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kejahatan siber. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi kejahatan siber. Foto Pixabay
Nasional
Jumat, 24 Januari 2020 15:25

Polisi ringkus tiga pembobol e-commerce lintas negara

Tiga tersangka penyebar malware virus JS Sniffe jaringan internasional.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware jaringan internasional. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah K (35), ANF (27) dan N (23).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, para pelaku merupakan hacker yang menyebarkan virus JS Sniffer. Virus tersebut adalah salah satu yang tengah dalam penanganan Interpol karena mencakup banyak negara.

"JS Sniffer adalah malware penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi yang terdapat di situs target untuk mendapakan billing," ucap Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Himawan menyebut, malware JS Sniffer mencari nomor kartu kredit, identitas pemilik kartu kredit, akun Paypal, alamat email, serta username dan password pengunjung situs e-commerce. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus membuat pintu di muka situs e-commerce yang harus dilewati setiap pengunjung.

Berdasarkan penyelidikan, JS Sniffer telah berhasil menginfeksi 2.440 situs e-commerce dengan jumlah 1,5 juta pengunjung. Situse-commerce yang telah berhasil disusupkan berada di Indonesia, Jerman, Inggris, Afrika Selatan, Australia, dan Belanda.

"Mereka bisa meraup Rp300 sampai Rp400 juta dalam aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2) , Ayat (3) Jo. 46 Ayat (1) , Ayat (2) , Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) Jo. Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan