Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pengadaan alat kesehatan bodong.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu F Kuncoro mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
“Tersangka ini melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 10%-30%,” tutur Wisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/01).
Wisnu menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan investasi bisnis pengadaan alat kesehatan kepada korban. Tersangka mengaku mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pertamina, dan kementerian lainnya.
Kemudian, teman-teman korban juga diajak menyuntikan investasi kepada bisnis tersebut. Tersangka mengiming-imingi korban dengan untung yang semakin besar apabila suntikan dana investasi juga besar.
Lebih lanjut dijelaskan dia, terdapat 263 korban yang sudah membuat laporan polisi. Total kerugian dari ratusan korban tersebut mencapai Rp503.157.923.309.
“Kami akan mencari pihak lain yang terlibat dan menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka,” ujarnya.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.