close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meminta wartawan untuk mundur saat rombongan Gubernur Papua mengunjungi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/8)./ Antara Foto
icon caption
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meminta wartawan untuk mundur saat rombongan Gubernur Papua mengunjungi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/8)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 19 September 2019 15:12

Polisi segera terbitkan penetapan DPO untuk Veronica Koman

Penetapan DPO pada Veronica Koman lantaran ia tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
swipe

Penyidik Polda Jawa Timur segera memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, langkah itu diambil lantaran Veronica Koman tak sekalipun mengindahkan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Jawa Timur.

Penyidik sempat pula memberi waktu bagi Veronica untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun hingga batas waktu berakhir pada Rabu (18/9) pukul 18.00 WIB, Veronica tak juga memenuhi panggilan polisi. 

"Kemungkinan Senin atau Selasa diterbitkan (penetapan DPO), karena sudah habis deadline," kata Barung saat dihubungi, Kamis (19/9).

Menurutnya, perintah penetapan DPO terhadap Veronica Koman berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. "Tidak (pernah memenuhi panggilan). Nanti Kapolda Jatim akan umumkan," ujar Barung.

Sebelumnya, Kapolda Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk menentukan penerbitan DPO. Setelah terbit, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice yang akan diterbitkan di Prancis untuk disebar ke-190 negara anggota Interpol.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2019. Dia diduga telah menyebarkan berita bohong dan provokatif ihwal peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan