Polisi menyelidiki efek obat kedaluwarsa yang dikonsumsi ibu hamil di Penjaringan, Jakarta Utara, Novi Sriwahyuni, terhadap janin yang dikandungnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi memeriksa Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang, untuk keperluan ini.
Pemeriksaan terhadap pihak RSIA Bun, dilakukan karena mereka sempat melakukan pemeriksaan terhadap Novi setelah merasakan efek konsumsi obat kedaluwarsa. Pihak RSIA Bun diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap rumah sakit yang di Kosambi, yang dirujuk puskesmas, untuk mengetahui apa pengaruh obat kedaluwarsa yang dikonsumsi oleh korban, terhadap janin atau kandungannya," kata Budhi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
Dia mengatakan, tim penyidik meminta RSIA Bun memeriksa kondisi janin Novi. Hal ini lantaran penyidik hendak memastikan efek obat kedaluwarsa tersebut.
Menurut Budhi, pihak RSIA Bun menyatakan butuh observasi untuk mngetahui efek obat pada janin. Observasi dilakukan dengan melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Karena terhadap si ibu kan sudah dengan mual, pusing, dan muntah, tapi terhadap janinnya ini kita masih meminta keterangan,” ucapnya.
Selain itu, polisi hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang bidan Puskesmas Kamal Muara. Bidan yang diperiksa merupakan pemberi resep obat untuk Novi.
Budhi mengatakan, bidan yang tak disebutkan namanya itu diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya ia adalah bidan yang memeriksa Novi.
"Hari ini kita memeriksa bidan Puskesmas yang memeriksa kandungan korban secara rutin. Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu, yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker. Dimana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa," katanya.
Sebelumnya Novi mengeluhkan kondisi kesehatannya di usia kandungan 15 minggu karena mual, sakit perut, dan pusing. Hal itu dialami setelah mengonsumsi obat yang ternyata sudah kedaluwarsa.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 Agustus 2019. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.
Novi melaporkan pihak puskesmas dengan tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.