Kepolisian akan mendalami dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh Panji Gumilang pada 23 Juni 2023 lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah menerima arahan dari Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam penuntasan kasus ini. Bahkan, Mahfud sendiri disebut telah membentuk tim untuk menguatkan komposisi penyidik di kepolisian.
"Ini akan kami lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan bisa menuntaskan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut," kata kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
Agus menyebut, pemeriksaan saksi segera dilaksanakan. Nantinya polisi akan memanggil pelapor maupun saksi ahli untuk mengurai kasus ini,
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kementerian Agama, yakni Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham terkait ajaran Islam.
Dia melanjutkan, pemeriksaan juga akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari sana, penyidik bakal menemukan pihak yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan tersebut.
"Nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi Islam mendesak pemerintah untuk memproses hukum Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mereka beralasan pondok pesantren itu menyebarkan ajaran menyimpang dan melakukan tindak pidana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat membentuk tim untuk melakukan investigasi. Tim itu kemudian memanggil pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang ke Gedung Sate pekan lalu untuk klarifikasi sejumlah hal.
Namun Panji menolak memberikan keterangan. Hasil investigasi telah dilimpahkan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan paham agama Islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).