close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metro Jaya./Antara Foto
icon caption
Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metro Jaya./Antara Foto
Nasional
Jumat, 19 Juli 2019 13:48

Polisi serahkan 334 tersangka kerusuhan 22 Mei ke Kejati DKI

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya siang ini. Terdapat 334 tersangka beserta barang bukti yang akan diserahkan ke Kejati DKI.

"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka, seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7).

Penyidik tidak melakukan pemberkasan untuk masing-masing tersangka. Dari total 334 tersangka, penyidik hanya menjadikannya 106 berkas perkara. 

Menurut Argo, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menyatakan 106 berkas perkara tersebut berstatus P21 alias lengkap.

"Kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terima kasih jaksa menerima tahap kedua," ujar Argo.

Setelah pelimpahan ini, para tersangka yang sebelumnya mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya, akan dipindahkan. Namun hal itu menjadi kewenangan jaksa, sehingga Argo tak mengetahui penempatan mereka nantinya.

Setelah proses di Kejati DKI Jakarta rampung, 334 tersangka tersebut akan menjalani sidang.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka pada 447 orang dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Adapun 113 tersangka sisanya, masih dalam penanganan polisi karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan