Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya siang ini. Terdapat 334 tersangka beserta barang bukti yang akan diserahkan ke Kejati DKI.
"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka, seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7).
Penyidik tidak melakukan pemberkasan untuk masing-masing tersangka. Dari total 334 tersangka, penyidik hanya menjadikannya 106 berkas perkara.
Menurut Argo, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menyatakan 106 berkas perkara tersebut berstatus P21 alias lengkap.
"Kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak. Kita mengucapkan terima kasih jaksa menerima tahap kedua," ujar Argo.
Setelah pelimpahan ini, para tersangka yang sebelumnya mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya, akan dipindahkan. Namun hal itu menjadi kewenangan jaksa, sehingga Argo tak mengetahui penempatan mereka nantinya.
Setelah proses di Kejati DKI Jakarta rampung, 334 tersangka tersebut akan menjalani sidang.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka pada 447 orang dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Adapun 113 tersangka sisanya, masih dalam penanganan polisi karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap.