Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Buwana Putra kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Kamis (28/2) siang.
“Pelaksanaan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka Bagus Buwana Putra alias Bagnatara) terkait perkara hoaks tujuh kontainer kertas suara yang udah tercoblos di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pada hari Kamis 28 Februari 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (28/2).
Dibeberkan Dedi, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, yakni rekaman suara berita hoaks yang direkam Bagus Buwana Putra, satu bundel print out media sosial yang menyebarkan berita hoaks tersebut, satu bundel tahapan perekaman suara Bagus Buwana Putra.
Kemudian, barang bukti lainnya adalah print out akun twitter Andi Arief yang mempertanyakan informasi berita tujuh kontainer, print out akun twitter dan facebook Bagus Buwana Putra, dua telepon genggam yang digunakan Bagus Buwana Putera untuk merekam dan menyebarkan berita hoaks, SIM card, dan KTP-el Bagus Buwana Putra.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri mengungkapkan Bagus Buwana Putra ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 BBP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari,” ujarnya.
Mukri mengatakan untuk menangani perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat penunjukkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan Bagus Buwana Putra. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan kapan Bagus Buwana Putra akan disidangkan.
Seperti diketahui, Bagus Buwana Putra dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau dan/atau pasal 207 KUHP.