Aparat Satnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat melakukan penyisiran terhadap keberadaan ladang ganja di kawasan Hutan Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (20/2).
"Penyisiran di kawasan hutan ini dilakukan karena ada pengakuan tersangka penanam ganja yang ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta, Polda DIY bersama Polres Purwakarta beberapa waktu lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, di Karawang, Jawa Barat.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan seorang mahasiswa asal Karawang itu, Agus menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyisiran selama beberapa jam. Penyisiran oleh kepolisian dimulai sejak kawasan hutan perbatasan Purwakarta hingga hutan wilayah Karawang.
"Penyisiran di kawasan hutan itu sempat terkendala hujan, tetapi tetap kami lakukan dan tidak ditemukan ladang ganja di kawasan hutan itu," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan akan berkoordinasi dengan pihak Perhutani dan jajaran Polsek Pangkalan.
Agus menjelaskan, penyisiran yang dilakukan pihaknya karena sebelumnya ada informasi dari tersangka penanam ganja yang tertangkap polisi di Yogyakarta. Dari pengakuan tersangka itu, dirinya mengaku menanam ganja di kawasan hutan wilayah Purwakarta dan di wilayah areal hutan Karawang.
Pihaknya kemudian bersama jajaran Perhutani melakukan antisipasi dengan melakukan penyisiran di kawasan Hutan Kutamaneuh Karawang, yang lokasinya berseberangan dengan titik ladang ganja yang ditemukan di Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta pada Sabtu (16/2).
Untuk mengelabui petugas, ladang ganja yang dutemukan di kawasan Sukasari juga ditanami pepaya serta tanaman merambat lainnya seluas 1,5 hektare. Namun di dalam tanaman tersebut ternyata ditemukan tanaman ganja secara mengelompok berukuran 20x4 meter dengan luas sekitar 80 meter persegi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Asep Sunandar, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya pengamanan dan penyisiran sekitar lokasi. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut adalah kawasan hutan Perum Perhutani, petak 10A, RPH Paranggombong, BKPH Purwakarta berbatasan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) Waduk Jatiluhur, masuk ke dalam wilayah administratif Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta. (Ant)