close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto Ist
Nasional
Jumat, 10 Februari 2023 17:12

Polisi sita aset Rp1,2 triliun PT SMI terkait Net89 termasuk bandana Atta Halilintar

Bandana Atta yang disita nilainya mencapai Rp2,2 miliar.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penyitaan ini terkait investasi bodong robot trading Net89. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penyitaan ini dikumpulkan dari sembilan tersangka. Mereka semua adalah manajemen di perusahaan tersebut.

"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/2).

Secara rinci jumlah tersebut berasal dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta, uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta, dan Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Sementara, aset bergerak yang disita adalah empat unit mobil mewah dengan total Rp7,1 miliar. Yakni, BMW seharga Rp 2,7 Miliar, Lexus seharga Rp1,4 Miliar, Tesla seharga Rp 1,5 Miliar dan Peogeot seharga Rp690 Juta

Terdapat pula Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah, dan gedung perkantoran. Pada tanah dengan tersangka AA seharga Rp14 Miliar, umah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 Miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 Miliar, Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 Miliar, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 Miliar, dan Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 Miliar. 

“(Aset) Bandana Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar,” ujarnya.

Kasus ini menjerat 1.692 membernya sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp582,3 miliar. Para tersangka yang menyedot uang tersebut adalah AA, LSHS, RS, D, FI, DI, ESI, AAI, dan HS (telah meninggal dunia).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 100 orang saksi, 5 ahli yakni ahli pidana, ahli perbankan, akademisi dan OJK, serta ahli perdagangan dan ITE.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan 2 berkas perkara yang terpisah kasus Net89 ini dan telah mengirimkan 2 berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

"Untuk berkas 1 dengan tersangka David, Reza dan Erwin telah dikirim pada hari Kamis 9 Februari 2023 dan berkas 2 dengan tersangka Dedi, Alwin dan Ferdi Iwan akan dikirimkan pada hari Senin 13 Februari 2023," katanya. 

Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.

Para tersangka diduga melakukan penipuan dengan skema piramida dan investsi forex robot trading dengan cara mengajak para calon member untuk membeli paket investasi robot trading berkedok MLM E-book dengan janji profit estimasi +1% per hari atau +10% s.d. 20% per bulan atau + 120% s.d. 240% per tahun serta terdapat bagi hasil dengan perusahaan dan upliner yaitu 50:50 s.d. 90:10. 

Calon member tersebut melakukan deposit kepada para exchanger yang tidak memiliki izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan juga tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dari pimpinan Bank Indonesia (BI)/OJK. Para Exchanger ini ditunjuk oleh PT SMI yang berperan mewakili pialang/broker atas pilihan PT SMI yang tidak memiliki izin dari Bappebti bahkan telah diblokir oleh Kominfo. 

Perbuatan yang dilakukan para tersangka di Net89 ini telah melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan