Polri kembali melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah dari tersangka trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan. Kedua kendaraan diangkut menggunakan towing hingga sampai di Mabes Polri.
Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, ada dua kendaraan yang disita dalam kegiatan kali ini. Keduanya adalah mobil dengan merk BMW dan sebuah mobil sport.
"Ada mobil sitaan milik Doni Salmanan," kata Reinhard kepada Alinea.id, Senin (4/7).
Beberapa hari lalu, polisi juga telah memastikan berkas perkara dengan tersangka Doni salmanan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang.
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyerahan akan diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Jawa Barat.
"Dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (1/7).
Nurul menyampaikan, berkas perkara ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentNg informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 dan atau Psal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang. Sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 3 Februari 2022.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Quotex itu diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (19/4).
"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).
Sebagai informasi, dalam kasus Doni Salmanan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Saat berkas perkara dilimpahkan, JPU akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Untuk diketahui, tersangka Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi. Penyidik juga memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan dari 20 hari menjadi 40 hari.
Dalam pengumpulan aset untuk mengembalikan dana nasabah, sejumlah aset hingga uang yang pernah diberikan Doni Salmanan kepada beberapa artis telah disita penyidik. Kendati demikian, belum ada yang membeberkan sudah berapa jumlah aset yang disita.