close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
icon caption
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
Nasional
Selasa, 05 Mei 2020 12:57

Polisi sita hotel dalam kasus investasi bodong MYRX milik Benny Tjokro

Hotel dan tanah di Yogyakarta dijadikan barang bukti kasus tindak pidana perbankan PT Hanson International Tbk.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti dalam kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal, yang melibatkan PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, setelah menetapkan belasan tersangka, penyidik secara resmi menyita aset milik PT Hanson sebagai barang bukti. Namun, belum dibeberkan nilai aset dari barang bukti yang disita.

"Barang bukti tambahan yang diamankan adalah satu unit hotel di kota Yogyakarta dan beberapa dokumen tanah seluas 500 hektare di Tanggerang, Bogor, Lebak, dan Purwakarta," ujar Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5).

Adapun PT Hanson International, yang memiliki kode emiten MYRX, merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini. Selain PT Hanson, tersangka lainnya berinisial DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Selain itu, polisi menetapkan tersangka korporasi lain selain PT Hanson, yaitu Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Sampai hari ini telah ditetapkan dua badan hukum dan 12 tersangka perorangan," ucap Asep.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik PT Hanson International Tbk ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. Diketahui, PT Hanson Internasional Tbk merupakan milik Beny Tjokro Saputro yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, PT Hanson International Tbk telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Hanson International Tbk. (MYRX) sebelumnya mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo. Sekretaris Perusahaan PT Hanson International Tbk. Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/1) mengatakan masing-masing kreditur Hanson mengajukan pencairan secara bersamaan, sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo.

"Saat ini, perseroan dan kreditur sedang dalam tahap negosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement. Yang mana, dalam proses penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," ujar Rony dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1).

Rony mengungkapkan meskipun perusahaannya tak mampu membayar seluruh pinjaman individu untuk saat ini, perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Sebab, masing-masing proyek mempunyai kas sendiri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan