Penyidik Polda Metro Jaya menyita lebih 20 jenis barang saat menggeledah di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menjelaskan, barang-barang itu untuk kepentingan pribadi Rihana-Rihani, seperti sofa, vakum pembersih, microwave, lemari, dan lainnya.
"Sementara barang yang ditemukan masih dalam konteks kepentingan pribadi," katanya.
Penyidik juga menemukan barang bukti buku rekening. Temuan itu langsung ditelusuri untuk pengembangan kasus. "Kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya ke mana saja," kata Reza Mahendra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Reza menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7). Pihaknya hendak mencari barang bukti hasil kejahatan si kembar.
Reza menjelaskan, tujuan ke rumah kontrakan tersebut adalah mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022. Saat itu, jelas Reza, si kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban agen telepon seluler (ponsel).
Saat tersangka didatangi reseller, jelas Reza, Rihana-Rihani pergi dari rumah kontrakan di Ciputat Timur. Menurut Rihana, barang-barang mereka diamankan RW setempat.
Selanjutnya, kata Reza, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di lokasi inilah kedua tersangka ditangkap.