Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan aset milik tersangka Albert dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menuturkan, sejumlah bidang tanah, mobil dan uang telah disita. Namun, penyidik masih mendalami aset apa lagi yang dimiliki tersangka Albert dari tindak pidana.
"Satu unit tanah di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, satu unit tanah dan bangunan di Parung Panjang Kabupaten Bogor, satu unit mobil Grand Livina, dan uang senilai Rp13 juta," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Menurut Helmy, uang Rp13 juta yang disita didapat dari seorang bernama Toni selaku penerima aliran uang nasabah atas nama Winda Earl. Penyidik pun masih akan terus menelusuri ke mana saja uang itu digunakan tersangk Albert.
"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening yang bersangkutan senilai Rp20 miliar. Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda, dan Rp600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020, akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Merespons hal itu, pihak Maybank dalam konferensi pers, mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari pelaporan dan kejadian yang terlampau jauh. Kemudian, ayah Winda telah menerima uang bunga hingga Rp6 miliar.