close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pixabay.
icon caption
Ilustrasi Pixabay.
Nasional
Senin, 06 Juni 2022 18:13

Polisi sita uang Rp1,8 miliar terkait kasus Binomo

Uang itu hasil transksi PT Dahastra Money Transfer dengan PT Beta Access Voucher.
swipe

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,8 miliar dari transaksi yang dilakukan oleh dua perusahaan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo. Transaksi antara kedua perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan  tersangka dalam kasus tersebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Kedua perusahaan itu ialah PT Dahastra Money Transfer (DMT) dengan PT Beta Access Voucher (BAV) di Bank Permata. Tim penyidik pun terus berupaya untuk mencari aliran dana Binomo ini. 

“Telah dilakukan penyitaan dari PT DMT untuk transki ke PT BAV di Bank Permata sebesar Rp1.886 miliar pada tanggal 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” kata Gatot, di Mabes Polri, Senin (6/6).

Hingga saat ini, tim penyidik masih menghitung nilai aset yang telah disita dari kasus ini. Bahkan, ada kemungkinan aset sitaan dalam kasus ini bertambah. 

Beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri melakukan pembongkaran terhadap kotak deposit (deposit box) milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Isi dari pembongkaran tersebut langsung disita penyidik untuk dimasukkan dalam daftar barang bukti.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah penyidik menerima surat kuasa dari Indra Kenz. Deposit box tersebut berada di bank BCA.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Indra Kenz. 

"Atas surat kuasa dari IK Penyidik telah membongkar deposit box milik IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).

Penyidik menyita sejumlah dokumen berupa sertifikat milik Indra Kenz dan sang adik Natahania Kesuma. Selain itu ada pula flashdisk yang ditemukan oleh penyidik di sana.

Pembongkaran disaksikan oleh petugas dari Bank BCA setelah penyidik menyerahkan surat kuasa yang diberikan oleh Indra Kenz. Semua barang-barang itu langsung disita oleh penyidik.

“Ada dua sertifikat miik IK dan NK serta flashdisk diamankan disita oleh penyidiik ke Bareskrim untuk jadi barang bukti,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, penyidik baru membongkar kotak deposit karena surat kuasa tersebut baru diterima. Pembongkar belum dilakukan pada waktu sebelumnya karena Indra Kenz mengaku kuncinya hilang dan sedang dicari.

“Alasan IK waktu itu dicari dulu kuncinya, karena tidak bisa dicari maka dibongkar,” ucap Ramadhan.

Tim penyidik pun telah melakukan perhitungan nilai kerugian 118 orang korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option aplikasi Binomo ini. Nilainya mencapai Rp72,1 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan