Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka tindak pidana makar atas nama Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Berkas keduanya telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, berkas perkara tersangka Eggi dan Lieus diserahkan pada waktu yang berbeda.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DkI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Menurut Argo hingga saat ini berkas keduanya masih dalam pemeriksaan pihak kejaksaan. Diharapkan berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan dapat dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Namun menurut Argo, pihaknya siap melakukan proses perbaikan apabila ada unsur formil dan materil yang masih harus dilengkapi.
"Kami menunggu dari pada keputusan jaksa," ucapnya.
Sebagai informasi, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap setelah melakukan upaya makar mengenai seruan people power.