Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Menteng, Jakarta Pusat. Pemeriksaan saksi tersebut guna mendalami motiif Mustopa NR.
"Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5).
Trunoyudo merinci, delapan orang yang diperiksa polisi adalah pihak MUI. Lalu, empat orang merupakan anggota keluarga Mustopa.
Kemudian, tujuh orang lain adalah saksi dalam kasus perusakan kantor DPRD Lampung yang dilakukan Mustopa pada 2016.
Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB pada Selasa (2/5). Pelaku merupakan warga Lampung berinisial Musthofa (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.
Pada surat pertama, Mustopa meminta untuk bertemu dengan pimpinan MUI. Lalu, pada surat kedua di pertengahan 2022, Mustopa melakukan pengancaman.
Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri dan telah dilakukan autopsi.
Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Dalam kasus ini, pelaku dihukum lima bulan penjara.