Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah melakukan pemeriksaan lebih dari lima orang dalam kasus dugaan gratifikasi gudang solar ilegal oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun, tidak dirinci siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Lebih dari lima orang yang sudah dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (5/5).
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah Direktur Utama PT ANR berinisial E. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/5) kemarin.
Menurut Hadi, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada hari yang sama dengan pemeriksaan E. Kendati demikian, belum diumumkan siapa yang menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan.
“Kita tunggu dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Polri memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai personel Polda Sumatera Utara. Pangkalnya, Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemecatan Achiruddin berdasarkan putusan majelis sidang kode etik. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian, yang pertama. Kedua, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga, majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya, Selasa (2/5) malam.
Menurut Panca, Achiruddin tidak pantas membiarkan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa oleh anaknya, Semestinya bisa melerai dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku Saudara AH yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," tuturnya.