Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembakaran bendera PDIP di depan Gedung DPR. Namun, tidak disebutkan dari pihak mana saja saksi tersebut.
"Sudah lebih dari lima orang saksi diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, usai ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Argo mengungkapkan, penyidik sampai saat ini masih mendalami laporan tersebut. Menurut dia, laporan lain juga terdapat di beberapa kantor polisi daerah, akan dijadikan satu di Polda Metro Jaya. "Sudah ada beberapa yang melapor ke kantor polisi dan tentunya karena locusnya, nanti jadi satu di Jakarta," ucap Argo.
Sebelumnya, viral di media sosial video aksi pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP pada 24 Juni 2020. Massa pendemo adalah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis ‘Anak’ NKRI.
PDIP kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Laporan dimasukan atas dugaan Pasal 160, 170, 156 KUHP.