Setelah sebelumnya muncul modus penipuan berupa pesan melalui aplikasi Whatsapp yang berisikan informasi undangan pernikahan digital, kini beredar surat tilang elektronik. Penerima pesan diminta untuk mengunduh atau menginstal aplikasi tertentu.
Kepolisian menyatakan beredarnya surat tilang elektronik tersebut merupakan hoax atau kabar bohong belaka. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyebut pesan tersebut merupakan modus penipuan yang berakibat buruk terhadap kebocoran data pribadi.
“Dalam pesan tersebut, dikatakan pengguna akan menerima informasi lengkap tentang tilang yang dijalankan setelah menginstal aplikasi surat tilang. Namun, kami ingin menegaskan informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Minggu (19/3).
Ade mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Ade bilang, tahapan Tilang-el tidak dilakukan melalui fasilitas via Whatsapp ataupun via telepon. Namun, petugas akan memberikan surat ke alamat yang tertuju.
“Kami imbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Ingat cek sumber kebenarannya terlebih dahulu dan silahan pertanyakan kepada kami tentang kebenarannya,” tutur Ade.