Kepolisian sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaaan dokumen. Penyitaan itu berkaitan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyuratan berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10).
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (20/10).
Menurutnya, surat itu dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Surat itu telah disampaikan pada hari ini.
"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus ini telah mendapat atensi. Apalagi ini telah menyita perhatian publik.
Sigit mengatakan, penanganan kasus ini telah diberikan pendampingan oleh Bareskrim Polri dan Propam Polri. Tujuannya, penanganan kasus dapat berjalan profesional.
"Jadi itu yang tentunya saya minta. Sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (17/10).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," jelas Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.