close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menahan keponakan Wamenkumham, Archi Bela, atas kasus pencatutan nama. Pexels
icon caption
Polisi menahan keponakan Wamenkumham, Archi Bela, atas kasus pencatutan nama. Pexels
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 21:43

Polisi tahan keponakan Wamenkumham atas kasus pencatutan nama

Archi Bela langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela. Sebab, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, tersangka AB ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti Archi Bela melakukan pencemaran nama baik dan memanipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Tersangka pun dijerat Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Archi Bela menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini. Setibanya di Bareskrim, Archi melalui kuasa hukumnya berharap tidak ditahan.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Ketika di Bareskrim, laporan itu menjadi SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Archi dilaporkan karena mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

Archi dilaporkan kepada aparat hukum karena mencoreng citra Eddy Hiariej. Apalagi, dinilai tak beritikad baik lantaran tak menghubungi pamannya untuk mengklarifikasi perbuatannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan