Pihak Mabes Polri memastikan tidak ada bukti penyetruman yang dilakukan oknum penyidik kepolisian terhadap Lutfi Alfiandi, peserta demonstrasi pelajar menolak RUU KUHP di depan Gedung DPR RI akhir tahun lalu. Kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan tim khusus yang mengusut dugaan tersebut.
“Tim telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa tidak terbukti adanya perbuatan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Dugaan penyetruman terhadap terjadi saat penyidik Polres Jakarta Barat menginterogasi Lutfi. Lutfi, yang fotonya membawa bendera saat aksi demonstrasi viral di dunia maya, mengaku disetrum polisi agar mengakui dirinya menganiaya aparat keamanan.
Namun, menurut Asep, hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Jakarta Barat memeriksa Lutfi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan keterangan saksi dan rekaman CCTV tak menunjukkan adanya penyiksaan.
Terkait dengan kemungkinan penambahan hukuman terhadap Lutfi karena membuat pengakuan tidak benar di pengadilan dan mencemarkan nama baik Polri, Asep mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut. Menurutnya, Polri lebih mempertimbangkan kebaikan di masyarakat ketimbang memperberat hukuman Lutfi.
“Pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa,” ucapnya.
Dugaan penyetruman oleh oknum Polres Jakarta Barat disampaikan Lutfi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Januari 2020. Menurutnya, penyetruman dilakukan oleh polisi saat menginterogasi Lutfi ihwal aksi unjuk rasa yang dilakukannya untuk menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK pada September 2019.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, juga menyebut Lutfi dipaksa oleh penyidik untuk mengakui telah melempar dan melawan polisi. Padahal, Lutfi mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut saat ikut demo di depan Gedung DPR/MPR.