close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang praperadilan Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Suasana sidang praperadilan Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Senin, 11 November 2019 15:11

Polisi tak datang, sidang Surya Anta Cs ditunda dua pekan

Sidang akan kembali digelar pada 25 November 2019 mendatang.
swipe

Sidang praperadilan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta, serta lima aktivis Papua, ditunda dua pekan. Penundaan dilakukan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kepada para pemohon sidang ini, kami memanggil kembali termohon untuk hadir di sidang ini pada dua minggu ke depan, pada Senin 25 November 2019," kata Hakim Agus Widodo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jaksel, Jakarta, Senin (11/11).

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua, Okky Wiratama, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya perwakilan Polda Metro Jaya. Dia mengaku tidak mengetahui alasan pihak termohon absen dalam sidang yang sudah dijadwalkan. 

Menurutnya, pihak pengadilan telah memanggil perwakilan Polda Metro Jaya untuk hadir dalam persidangan. Seharusnya, kata dia, polisi sebagai penegak hukum dapat mengikuti proses hukum yang bergulir. 

Anggota Tim Advokasi Papua lainnya, Michael Hilman, berharap agar pada sidang berikutnya perwakilan Polda Metro Jaya dapat menghadiri persidangan. Apalagi, kata dia, sebelumnya pihak kepolisian telah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang sudah dilayangkan sebelumnya.

"Entahlah sekarang ini karena apa, tidak datang memenuhi apa yang pernah ia sampaikan. Semoga ke depannya bisa dapat hadir," kata dia.

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora, saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Namun Tim Advokasi Papua menilai terjadi kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut. Karena itu, mereka pun melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan