Bareskrim Polri belum menerima permohonan terkait penangguhan penahanan tersangka Adam Deni. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan setelah Adam Deni resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini penyidik belum menerima (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan, tim penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka AD untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Adam Deni (AD) Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi menginap di balik Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.
Susandi menyebutkan, ibunda AD menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor terkait
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ucap Susandi di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Adam Deni. Penahanan dilakukan dalam 20 hari ke depan.
Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Adam Deni pun disangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE.