close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eggi Sudjana saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya./ Antara Foto
icon caption
Eggi Sudjana saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya./ Antara Foto
Nasional
Senin, 24 Juni 2019 22:59

Dijamin Waketum Gerindra, polisi tangguhkan penahanan Eggi Sudjana

Eggi dinilai bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
swipe

Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan setelah penyidik menerima jaminan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

Dengan penangguhan penahanan yang diterimanya, Eggi dapat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penahanannya selama ini. Pada 3 Juni 2019 lalu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.

Meski tak lagi mendekam di balik jeruji besi, Eggi dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

Menurut Argo, sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, penyidik telah melakukan pertimbangan terhadap kondisi Eggi. Ada sejumlah alasan permohonan tersebut dikabulkan. 

"Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Argo.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang disampaikan di hadapan pendukung Prabowo-Sandi di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu. Ia kemudian ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.

Eggi disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan