close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (jilbab), berjalan usai penangguhannya dikabulkan Polrestabes Surabaya, Jatim, Senin (17/2/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (jilbab), berjalan usai penangguhannya dikabulkan Polrestabes Surabaya, Jatim, Senin (17/2/2020). Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Selasa, 18 Februari 2020 23:21

Polisi tangguhkan penahanan tersangka penghina Risma

Dia lalu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada politikus PDIP itu.
swipe

Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. Keputusan pun disyukuri warga Bogor, Jawa Barat (Jabar), ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," ucapnya saat bertemu Risma, Senin (17/2).

Dia sebelumnya menuliskan surat permohonan maaf kepada Risma. Atas perbuatannya di media sosial. Gayung bersambut, kata berjawab. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaafkan. Juga menyerahkan kelanjutan laporannya kepada polisi.

Zikria berjanji, takkan mengulangi perbuatannya. Khususnya yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. "Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya," katanya.

Pengacara Zikria, Dio Randy, menambahkan, kliennya kini mesti wajib lapor. "Senin atau Kamis. Untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Kendati begitu, dia berharap, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan penuntutan (SP3). Dalihnya, tersangka kapok.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan, permohonan penangguhan penahanan Zikria dikabulkan. Lantaran suami dan pengacaranya siap menjadi penjamin. "Iya, benar," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, keputusan penangguhan kewenangan penyidik. Dengan mempertimbangkan beberapa hal. Macam janji takkan mengulangi perbuatan, tak bakal menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan