Sebanyak 160 napi asimilasi ditangkap polisi karena kembali mengulangi tindak pidana. Ratusan napi itu pun harus menjalani proses hukum baru.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, napi asimilasi paling banyak ditangkap di Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
"Ada 160 napi yang kembali berulah," kata Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/6).
Ramadhan menambahkan, berbagai kasus yang dilakukan para napi tersebut adalah curas, curat, penganiayaan, curanmor, dan narkoba.
Namun, tidak dirinci jumlah pasti masing-masing kasus tersebut. "Motifnya kebanyakan faktor ekonomi," tutur Ramadhan.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah meyakinkan para napi asimilasi akan dituntut hukuman lebih berat dari sebelumnya karena mengulangi perbuatan. Pasalnya, dalam syarat pembebasan khusus tersebut telah disebutkan tidak lagi melakukan tindak pidana.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, ada 37.473 dari 39.876 napi dan anak dibebaskan melalui asimilasi per 27 Mei 2020. Sisanya melalului program interasi.
Polri pun telah melakukan pemetaan kerawanan tingkat kejahatan usai sejumlah napi mendapatkan program asimilasi. Pemantauan para napi dilakukan secara ketat.