close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Seseorang diborgol. Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi. Seseorang diborgol. Pixabay.com
Nasional
Selasa, 12 Mei 2020 14:34

Polisi tangkap 2 pengedar narkoba di Palembang

Barang haram tersebut diperoleh tersangka setelah perjalanan dari Riau.
swipe

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua pengedar narkoba, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran selama dua pekan.

Dua tersangka tersebut berinisial TN (27) dan M Z alias Kik (16). Tersangka TN merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kadir TKR Lorong, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang. Tersangka TN diringkus di kediamannya dengan barang bukti sabu sebanyak 503,97 gram.

Sementara itu, M Z alias Kik tergolong masih anak di bawah umur. M Z alias Kik merupakan warga Jalan Syaikirti Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang. Polisi menangkap M Z Alias Kik di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu seberat 211 gram.

“Anggota kami berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Gandus. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah. Dan, kami masih terus gali keterangan asal barang tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh tersangka setelah perjalanan dari Riau. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia.

“Di Kota Palembang ini terdapat gudang penampungan sabu. Namun, itu masih kami selidiki lebih jauh,” ujar Anom.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka TN mengaku mendapatkan upah dari tetangganya sebesar Rp100.000 untuk satu kali titipan.

“Saya baru terima tiga kali titipan. Masing-masing diupah Rp100.000. Paketan itu tidak berada lama di saya. Sebab langsung diambil orang suruhannya,” tutur TN.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan