Bareskrim Polri melakukan penangkapan tiga tersangka pelaku penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) ke luar negeri. Tiga tersangka tersebut adalah YF, MF dan MG.
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rainhard Hutagaol menyatakan, ketiganya ditangkap usai adanya laporan dua warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong sebagai korban.
“Para pelaku menawarkan APD berupa masker merk sency dengan harga murah melalui akun Instagram @literasiwa_,” ujar Rainhard dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/6).
Para pelaku menawarkan satu box masker seharga Rp70.000 dan satu kardus masker seharga Rp1.700.000. Masker tersebut ditawarkan saat harga masker dalam kondisi tinggi di Indonesia.
Menurut Rainhard, korban lainnya juga mengadukan hal yang sama, sehingga total korban mencapai sembilan orang. Para korban menyatakan tergiur karena harganya yang cukup murah.
"Mereka memang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di mana masyarakat panik dan mereka meraup keuntungan," ucap Rainhard.
Dibeberkan Rainhard, tersangka YF merupakan pemegang akun instagram yang digunakan untuk menawarkan barang. Kemudian tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Lalu, tersangka MG yang mengambil tunai uang dari hasil kejahatan dan selanjutnya membagi-bagi uang kepada tersangka lainnya.
Para tersangka menggunakan modus menawarkan, kemudian jika ada yang membeli dan telah mentransfer uang, tersangka akan menghapus akun dan mengganti dengan akun baru. Selain itu, nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban akan diganti dengan yang baru.
"Barang bukti yang dapat kami sita berupa tujuh hp, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan simcard, dua jam, dua pakaian, dan akun instagram @literasiwa_" tutur Rainhard.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai dengan 20 tahun.