close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11). Foto Ayu Mumpuni/Alinea.id
icon caption
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11). Foto Ayu Mumpuni/Alinea.id
Nasional
Selasa, 16 November 2021 15:11

Polisi tangkap 3 warga negara China di balik pinjol ilegal

Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu Hermawan, menyatakan, dari belasan tersangka, tiga di antara adalah warga negara asing (WNA). Ketiganya adalah WJ, GCY dan JMS.

"Tersangka ini (WJ) adalah warga negara China pemilik perusahaan gateway dan pendiri KSP, juga merekrut pinjol-pinjol, dan mengintegrasikan uang ke perusahaannya," kata Wisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk tersangka GCY yang juga merupakan WNA berperan selaku tenaga IT. Kemudian, tersangka JMS berperan sebagai direktur KSP IMB.

Sementara, dari 10 tersangka yang dilakukan penangkapan, yakni MLN; HLD; MHD; HC; HH; VN; AL; RJ; dan AY. Sembilan tersangka selain MLN berperan sebagai debt collector. "Untuk tersangka MLN berperan melakukan pengisian simcard yang akan disebarkan sms blasting,” tutur Wisnu.

Dia menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil pengenaan pasal tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang dari tiga rekening penampungan. "Total uang yang disita Rp217 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dalang dari pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang merupakan modus pinjol ilegal.

Kepala Sub Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andir Sudarmadi menyebutkan, tersangka berinisial WJS alias Jon. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya dia yg membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama," ucap Andir saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan