Polisi menangkap pelaku penjualan surat keterangan sehat dari Covid-19 guna bepergian menggunakan pesawat terbang. Pelaku diketahui bernama Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah, dan Putu Endra Ariawan.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy mengatakan, para pelaku telah ditangkap oleh tim Polda Bali pada Kamis (14/5).
"Sudah ditangani kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap," kata Gatot dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).
Menurut Gatot, ia telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit untuk mencegah terulangnya kembali hal serupa. Pasalnya, perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri.
"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan," ucapnya.
Para pelaku dalam pemeriksaan mengaku memang memanfaatkan aturan dalam SE No. 04 Tahun 2020 mengenai kriteria perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19. Dalam penangkapan pun disita dua pembar keterangan sehat dan satu buah printer.
Para pelaku dijerat Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu. Ancaman hukuman keempat tersangka enam tahun penjara.