Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Mereka berperan sebagai admin grup percakapan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, tujuh orang tersebut ditangkap Senin (19/10) kemarin. Namun, ia menyatakan belum dapat membeberkan identitas tersangka karena masih dalam pemeriksaan.
Sambo mengungkapkan, tujuh tersangka itu berperan sebagai admin grup dan media sosial. Ketujuhnya terbukti memiliki peran penting saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
"Tiga tersangka admin WAG STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dan satu tersangka admin IG Panjang.Umur.Perlawanan," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Ditambahkan Sambo, dalam Facebook tersebut telah diikuti 21.000 anggota. Akun-akun tersebut pun digunakan dengan sengaja untuk menghasut.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," ujar Sambo.
Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU No.19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.