close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung saat konpers penindakan bandar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (29/12/19)/Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung saat konpers penindakan bandar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (29/12/19)/Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Nasional
Minggu, 18 Oktober 2020 19:18

Polisi tangkap artis sinetron RR terkait narkoba

Tim penyidik Polda Metro masih memeriksa artis inisial RR.
swipe

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap artis berinisial RR. Artis tersebut ditangkap terkait dugaan penggunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar itu (RR) pemain sinetron sepertinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Yusri menuturkan, hingga kini tim penyidik masih memeriksa RR. Ia memastikan, penangkapan RR akan dirinci dalam konferensi pers besok (19/10).

"Besok kita konpres," ujar Yusri.

Sebelumnya, pada April lalu, Artis Reza Artamevia diamankan Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya.

Reza ditangkap di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur (Jatim). Darinya, polisi mendapatkan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Atas perbuatannya, penyanyi tersebut disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reza terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan