Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap dua tersangka atas nama Een Maemunah alias Een dan Ahmad Syaifudin alias Udin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka memberangkatkan 700 pekerja ilegal ke Kairo, Mesir. Dari 700 pekerja ilegal yang diberangkatkan kedua tersangka, satu korban meninggal.
“Korban atas nama Nadya Pratiwi meninggal akibat mendapat tekanan yang sangat berat saat bekerja dan akhirnya loncat kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal,” kata Nico di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7).
Nico mengungkapkan, Nadya diberangkatkan kedua tersangka melalui jalur Batam-Kuala Lumpur-Kairo. Korban dijanjikan mendapat gaji Rp7 juta oleh kedua tersangka.
“Korban juga sempat disiksa oleh majikannya, sehingga memutuskan loncat dari jendela rumah majikannya,” tutur Nico.
Dijelaskan Nico, tersangka Een berperan sebagai perekrut dengan keuntungan yang didapatnya Rp5 juta per bulan. Sedangkan tersangka Udin mendapatkan keuntungan Rp12 juta per bulan dengan peran sebagai agen dan sponsor.
Kedua tersangka dijeratPasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).